This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, 5 March 2014

DAKWAH ISLAM SEBAGAI KEWAJIBAN DAN KEBUTUHAN MANUSIA

PENDAHULUAN Setiap manusia mencita-citakan keselamatan, apapun bentuk dan ragamnya keselamatan itu. Sekawanan pencuri yang sedang melakukan operasi perampokan, mengharapkan selamat dari sergapan alat keamanan Negara. Seorang pezina baik laki-laki maupun perempuan mengharapkan selamat dari amukan masyarakat, karena dia telah berbuat zinah dengan isteri atau suami orang lain. Seseorang yang suka melacur dengan perempuan lacur mengharapkan selamat dari ancaman penyakit “Raja Singa’. Tidak anyal pula si Raja Koruptor juga mengharapkan selamat dari tindakan hokum Negara. Dan seterusnya. Jelas sekali, apapun bentuk, corak dan ragam perbuatan manusia, dia selalu mendambakan keselamatan. Sekalipun pada saat yang bersamaan seseorang yang melakukan kejahatan menyadari bahwa perbuatannya itu melawan hokum, malah justeru karena itulah dia sangat mendambakan selamat atau lolos dari tindkan hokum. Mungkin, sekali, dua, atau tiga kali dia selamat selanjutnya apa yang tidak dia inginkan, yang dia takuti terjadi menimpa dirinya atau kawannya. Si Pezina tertangkap basah, si tukang lacur terserang raja singa, siperampok, situkang korupsi, ditindak Negara. Dan seterusnya. Dakwah merupakan suatu gerakan penyelamat bagi keadaan manusia diatas tadi karena dengan metode dakwah yang tepat maka kesemua orang diatas dapat tertolong mungkin dengan catatan langkah-langkah dan metode yang digunkan sida’I harus dilakukan dengan sungguh-sungguh tanpa ada unsure pencarian materi atau ada pengharapan yang lainnya, mungkin bagi da’I yang professional seorang penjahat tetkala mencari cara untuk selamat dari kejaran polisi pada awalnya mungkin harus dihadapi dengan lemah lembut yang selanjutnya perlu diberi gebrakan agar penjahat tersebut dapat tersadar begitupun mad’u-mad’u lainnya artinya seorang da’I itu harus bisa lembut dimana ia harus lembut dan bisa keras apabila saatnya harus keras. Dakwah Islam merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh manusia karena firman dan petunjuk Tuhan tidak akan membuming keseantero jagat kalau tidak disebarluaskan oleh seorang da’I, selain dakwah Islam itu kewajiban dakwah juga merupakan kebutuhan karena keluarga, masyarakat bahkan bangsa dan negaranya bisa maju tetkala ajaran kebenaran dapat di transformsikan kepada khalayak lain. Dakwah yang saat ini dilakukan oleh kebanyakan da’I itu bersifat statis, dari situ kesitu lagi, yakni dari kita kekita lagi. Kita sudah cukup merasa puas jika kita berceramah menyampaikan risalah da’wah dihadiri oleh orang banyak padahal yang hadir itu adalah sudah saudara kita semua. Dengan demikian dakwah kita bersifat rutine belaka dan ditanggapi ummat sebagai sesuatu kewajiban yang mempunyai konsekwensi dan pengorbanan. Pada akhirnya mereka tidak merasa berkewajiban untuk berinfaq fisabilillah. Mereka umat sudah cukup meraa beribadat apabila dating mengunjungi setiap ada kegiatan/undangan menghadiri pengajian/dakwah. Menurut Ibnu Rusyd ,dakwah dengan hikmah artinya dakwah dengan pendekatan substansi yang mengarah kepada falsafah dengan nasihat yang baik, yang berarti retorika yang efektif dan populer, dan dengan mujadalah yang lebih baik, maksudnya ialah metode dialektis yang unggul. Sesuai dengan ungkapan bijak dalam bahasa Arab bahwa “bahasa kenyataan adalah lebih fasih dari pada bahasa ucapan”, kesadaran tentang pentingnya dakwah dengan bahasa kenyataan ini dapat diterjamahkan dengan pendekataan esensi, tidak semata pendekataan formalitas saja, sebab menurut Nurcholis Madjid , justru masyarakat yang cerdas dan maju umumnya lebih mementingkan esensi ini, bukan segi formalitas belaka, sekalipun segi-segi formal itu ditinggalkan sama sekali. PEMBAHASAN A. Arti Dakwah Kata dakwah, walaupun dapat dilihat dari segi kosa katanya berbentuk kata benda (ism), dalam pengertiannya, karena termasuk diambil (musytaq) dari fi’il muta’adi, mengandung nilai dinamika, yakni ajakan, seruan, panggilan, permohonan. Makna-makna tersebut, mengandung unsur usaha-usaha atau upaya yang dinamis . Adapun pengertian dakwah itu sediri dapatlah dirumuskan sebagai berikut: “ Segala usaha dan kegiatan yang disengaja dan berencana dalam ujud sikap, ucapan dan perbuatan yang mengandung ajakan dan seruan, baik langsung atau tidak langsung ditunjukan kepada orang perorangan, masyarakat amupun golongan supaya tergugah jiwanya, terpangil hatinya kepda ajaran Islam untuk selanjutnya mempelajari dan menghayati serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari”. Secara subtansial-filosofis, dakwah adalah segala rekayasa dan rekadaya untuk mengubah segala bentuk penyembahan kepada selain Allah menuju keyakinan tauhid, mengubah semua jenis kehidupan yang timpang kearah kehidupan yang lempang, yang penuh degan ketenangan batin dan kesejahteraan lahir berdasarkan nilai-nilai Islam. Menurut Ahmad Mansur Suryanegara , dakwah ialah aktivitas menciptakan perubahan sosial dan pribadi yang didasarkan pada tingkah laku pelaku pembaharunya. Syekh Ali Mahfuzh salah seorang murid seykh Muhammad Abduh sebagai pencetus gagasan dan penyusun pola ilmiyah Ilmu Dakwah memberi batasan mengenai dakwah itu sebagai berikut: Artinya: “Membangkitkan kesadaran manusia di atas kebaikan dan bimbingan, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari pekerjaan yang mungkar, supaya mereka memperoleh keberuntungan kebahagiaan di dunia dan di akhirat”. Kalau memakai terminologis akademis, dakwah dalam arti makna ekuivalen dengan dengan social reconstruction (rekontruksi sosial). Sosial dalam arti ekonomi, budaya, pendidikan, kemasyarakatan, dan lainnya. Proses rekontruksi masyarakat yang multidimensional, menurut Amien Rais, jatuhnya sama dengan dakwah. Dalam prespektif agama, dakwah itu menarik karena tidak akan pernah ada habis-habisnya. Proses konfrontatif antara kebenaran melawan kebatilan, kema’rufan melawan kemungkaran, calon penghuni suga dan calon penghuni neraka. Sedangkan ungkapan Murshalin Dahlan “Idealisme dakwah adalah menyelamatkan ummat manusia dari kehancurannya dengan Al-Quran dan Sunnah Rasulnya jadi artinya, dakwah adalah perjuangan, perjuangan menuntut konsekwensi dan pengorbanan. Sering orang meyalah artikan tentang da’wah dari sumber al-quran ayat 125 terutama kata hikmah, yaitu bahwa hikmah sering diartikan dengan mengecilkan arti dan tanggung jawab dakwah tersebut B. Dakwah Islam Antara Kewajiban dan Kebutuhan Dakwah ibarat lentera kehidupan, yang memberi cahaya dan menerangi hidup manusia dari nestapa kegelapan. Tatkala manusia dilanda kegersangan spiritual, dengan rapuhnya akhlak, maraknya korupsi, kolusi dan manipulasi, dakwah diharapkan mampu memberikan cahaya terang, maraknya berbagai ketimpangan, kerusuhan, kecurangan dan sederet tindakan tercela lainnya, disebabkan terkikisnya nilai-nilai agama dalam diri manusia. Tidak berlebihan jika dakwah merupakan bagian yang cukup penting bagi umat manusia saat ini. Namun dalam realitanya, dakwah yang hadir ditengah-tengah umat saat ini masih dominana dengan retorika. Artinya, kita belum bisa mewujudkan satunya kata dengan tindakan betapa banyak orang yang begitu fasih mengucapkan kejujuran, keadilan, anti korupsi dan lain-lain, tapi dalam realitanya larut dalam ketidak jujuran, ketidak adilan, dan korupsi. . kalau demikian maka pesan-pesan dakwah yang disampaikan pun tampkanya barulah sebatas kata-kata indah, sementara esensinya belum teraktualisasikan. Dalam menyampikan pesan-pesan wakdah, juru dakwah (da’i) yang kini banyak dari kalangan birokrat dan politisi, selalu menganjurkan amar ma’ruf nahi munkar . mereka menganjurkan pola hidup sederhana, mencanangkan pemberantasan korupsi sampai keakar-akarnya, menjembatani kesenjangan sosial ekonomi, menghindari monopoli, menegakan keadilan dan kebenaran, mengenyahkan kemiskinan dan lain-lain. Namun dapat dibayangkan apa reaksi dan dampaknya bagi masyarakat, jika faktanya tidak sesuai dengan dengan tindakan. Berhasilnya suatu dakwah mencapai sasaran, apabila juru dakwah juga menjalankan moral serta etika Islamnya, yang ditunjukan oleh kadar keimanan dan ketakwaannya secara konkrit dalam kehidupan sehari-hari. Moral dan etika pada hakikatnya bukanlah suatu yang dipaksakan dari luar, melainkan hadir dari dalam kesadaran diri atas dasar system nilai yang ditentukan oleh pengalaman batin dan akar budaya seseorang disuatu lingkungan masayarakat. Mohammad Nattsir dalam bukunya Fiqhud Dakwah, mengatakan bahwa ada tiga metode dakwah yang relevan disampaikan ditengah masyarakat. Yaitu dakwah bil lisan, dakwah bil kalam dan dakwah bilhal. Dalam prakteknya dewasa ini, baru dakwah bil lisan yang sering dilakukan. Sementara dakwah bil kalam dan bil hal masih jauh dari harapan. Itulah sebabnya kualitas dakwah hingga kini masih tetap memperihatinkan. Dakwah yang baik bukanlah dakwah yang bersifat menggurui, betapapun misalnya disampaikan oleh seseorang dengan kualifikasi yang cukup memiliki bobot, seorang juru dakwah yang baik, haruslah jujur pada dirinya sendiri terlebih dahulu. Bagaimana pesan yang terkandung dalam Al-Quran melalui dakwah dapat menggugah kesadaran dan menggerakan partisipasi khalayak pendengarnya, apabila disampaikan oleh orang yang dalam kedudukan dan jabatannya justeru memiliki citra satunya kata dengan tindakan. Bukan seperti model kampanye yang banyak mengubar janjinya, tapi belum tentu terealisasikan. Padahal kalau kita mau bercermin pada sejarah nabi, dalam teladan dakwahnya beliau senantiasa menunjukan satunya kata dengan tindakan. Nabi menunjukan adanya kesatuan antara ucapan dengan perbuatan. Beliau tidak hanya berdoa dan berkhutbah, tanpa melakukan aksi sosial kemasyarakatan. Mengkaji kembali sejrah nabi, ternyata beliaupun melakukan kegiatan kemasyarakatn, guna mewujudkan misi akbarnya. Dari teladan dakwah yang demikian, maka sesungguhnya dakwah bukanlah sekedar retorika belaka, tetapi harus mampu menjadi teladan tindakan sebagai dakwah pembangunan secara nyata. Lembaga dakwah tak hanya berpusat dimasjid, kampus, forum diskusi, pengajian dan semacvamnya. Dakwah harus mengalami desentralisasi kegiatan Karena dakwah Islam dibutuhkan oleh semua manusia maka hendaklah dakwah dilakukan dimana saja manusia berada tidak hanya dimasjid, madrasah, majlis taklim, atau tempat yang hari ini biasa dipergunakan dalam penyampaian dakwah Islam melainkan dakwah Islam pula harus dilakukan di permukaan kumuh, dipinggir kali, dipedesaan, dimana kemiskinan structural seakan takan dapat terlepaskan. Kearah sanalah tampaknya kegiata dakwah atau Ukhuwwah Islamiayah harus dilangkahkan. Itu juga berarti dakwah, dan ukhuwwah lebih direkayasa untuk menanggulangi gejala kekafiran yang membawa kekufuran pada lapisan bawah. Selain itu da’I pun hendaknya menghindari dairi dari keberpihakan. Da’I hendaknya mampu menunjukan dirinya sebagai milik umat dan menjadi teladan dalam mewujudkan kualitas Ukhuwah Islamiyah. Sebab realita yang ada saat ini, terutama pada musim kampanye, justeru dakwah terkotak-kotak pada kepentingan politik tertentu. Padahal sesungguhnya, da’I sebagai penyampai kebenaran ditengah umat, haruslah menjadi tauladan Ukhuwwah, bukan justeru sebaliknya, itulah sebaliknya. Itulah sebabnya, umat yang semakin kritris saat ini, sering menolak dan membenci kehadiran seorang da’i. karena ia terjebak pada kepentingan politik tertentu. Akibatnya yang lebih fatal adalah misi dkawah sebagai tujuan utama, gagal akibat tak mempunyai da’I memberi teladan Ukhuwah. Da’I sebagai teladan moralitas, juga dituntut lebih berkuaitas dan mampu menafsirkan pesan-pesan dakwah kepada masyarakat. Sesuai dengan tuntutan pembangunan umat, maka da’I pun hendaknya tidak hanya terfokus pada maslaah-masalah agama semata, tapi mampu memberi jawaban dari tuntunan realita yang dihadapi masyarakat saat ini. DAKWAH ISLAM SEBAGAI KEWAJIBAN DAN KEBUTUHAN MANUSIA MAKALAH Diajukan dalam rangka memenuhi tugas Pengganti UAS pada mata kuliah Pilsafat Dakwah Disusun oleh: Aludin 204204289 FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI JURUSAN BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2006 DAFTAR PUSTAKA - KH. Abdurrahman Arroisi. Lazu Zaman Menatang Dakwah. Rosda Karya. Bandung. 1993 - Mursalin Dahlan. Dakwah suatu Jawabn. Pt Ma’arif. Bandung. 1977. - Drs. Hamdan Daulay, M.Si. Pengantar. Prof. Dr. Faisal Ismail, M.A. Dakwah ditengah Persoalan Budaya dan Politik.LESFI. Yogyakarta. 2001. - Sayyid Quthb. Islam Menyongsong Masa Depan. Shalahudin Pers. Yogyakarta. 1987. - Asep Muhidin, Agus Ahmad Safei, Metode Pengembangan Dakwah, (Bandung: Pustaka Setia, 2002), hlm 27. - Ahmad Mansur Suryanegara, Dakwah Bagi Para Politisi, 1996, makalah terbatas

PLURALITAS, KONFLIK, DAN KEARIFAN DAKWAH

APLURALITAS, KONFLIK, DAN KEARIFAN DAKWAH A. Prolog Dalam satu dasawarsa terkahir, beberapa tragedi kemanusiaan yang memilukan sekaligus mengkhawatirkan berlangsung silih berganti di Indonesia. Serentetan peristiwa kerusuhan sosial (riots) itu telah membelalakkan mata semua orang tentang apa yang sedang terjadi di negara yang dulunya dikenal damai dan ‘adem ayem’ ini. Konflik sosial yang sejatinya merupakan bagian dari a dinamic chance dan karenanya bersifat positif -demikian menurut Lewis Coser - telah berubah menjadi amuk massa yang nggegirisi yang sulit diprediksi kapan berakhirnya. Tidak hanya eskalasi konflik yang kian bertambah, sifat konflik pun berkembang tidak hanya horizontal tetapi juga vertikal. Banyak orang susah mencari penyebab dari semua ini. Kerumitan mengurai penyebab konflik yang mendadak sontak merebak di hampir semua tempat di tanah air berbuntut pada ketidakmampuan menemukan formula jitu bagi sebuah resolusi konflik yang manjur. Sesuai dengan bentuk, jenis dan eskalasi konflik yang memang beragam, beragam pula faktor penyebabnya. Penyebab konflik dapat berupa faktor politik, kesenjangan ekonomi, kesenjangan budaya, sentimen etnis dan agama. Hanya saja, faktor ekonomi dan politik sering ditunjuk berperan paling dominan dibanding dua faktor yang disebut terakhir. Kendati acap terlihat di lapangan bahwa konflik yang ada kerap menggunakan simbol-simbol agama misalnya pembakaran dan perusakan tempat-tempat ibadah, penyerangan dan pembunuhan terhadap penganut agama tetentu, namun pertentangan agama dan etnis ternyata hanyalah faktor ikutan saja dari penyebab konflik yang lebih kompleks dengan latar belakang sosial, ekonomi dan politik yang pekat. Meskipun demikian, tidak ada salahnya (bahkan teramat penting untuk diabaikan) bagi umat beragama untuk mengkaji dan menemukan cara yang efektif bagi penghayatan, pengamalan sekaligus penyebaran ajaran agama di tengah masyarakat Indonesia yang plural ini. Ada be¬berapa alasan mengapa aktifitas demikian terasa penting untuk dilakukan. Hal ini karena agama–disebabkan sempitnya pemahaman para pemeluknya secara potensial memang berpeluang menyulut konflik. Maka wajar jika banyak ilmuwan sekuler yang mengatakan bahwa agama adalah biang kerusuhan. Tampaknya sinyalemen seperti ini terkesan berlebihan dan cenderung menghakimi. Tetapi satu hal yang pasti, sebagaimana sering kita dengar dalam tesis lama dalam ilmu-ilmu sosial, bahwa agama selain menjadi faktor pemersatu sosial, juga berpeluang menjadi unsur konflik. Dua unsur yang tak terpisahkan yang oleh Schimmel diibaratkan seperti sisi mata uang yang sama dalam proses kohesi dan konsensus. Bertolak dari paparan di atas, maka terdapat hal-hal penting-mendesak untuk lebih serius dikaji antara lain; pluralitas masyarakat berikut potensi konflik yang menyertainya, pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran serta sistem penyebaran agama atau yang dalam Islam terkenal dengan istilah “al-dakwah”. Pemahaman yang benar terhadap semua persoalan ini pada gilirannya akan sangat bermanfaat sebagai salah satu upaya meretas problem hubungan antar umat beragama di Indonesia yang hari-hari ini sering terkoyak. B. Menyikapi Pluralitas Identik dengan istilah ‘pluralisme’ yang berarti ‘beragam’, penda¬pat orang tentang istilah ini juga beraneka ragam pula. Secara harfiah pluralisme berarti jamak, beberapa, berbagai hal, keberbagaian atau banyak. Oleh karenanya sesuatu dikatakan plural pasti terdiri dari banyak hal jenis, pelbagai sudut pandang serta latar belakang. Istilah pluralisme sendiri sesungguhnya adalah istilah lama yang hari-hari ini kian mendapatkan perhatian penuh dari semua orang. Dika¬takan istilah lama karena perbincangan mengenai pluralitas telah die¬laborasi secara lebih jauh oleh para pemikir filsafat Yunani secara konse¬ptual dengan aneka ragam alternatif memecahkannya. Para pemikir tersebut mendefinisikan pluralitas secara berbeda-beda lengkap dengan beragam tawaran solusi menghadapi pluralitas. Permenides menawarkan solusi yang berbeda dengan Heraklitos, begitu pula pendapat Plato tidak sama dengan apa yang dikemu-kakan Aristoteles. Hal itu berarti bahwa isu pluralitas sebenarnya setua usia manusia. Sebelum pertimbangan-pertimbangan atau interrest-interrest yang bersifat politis, ideologis dan ekonomis menyertai kehidupan seseorang, dalam kehidupan praktis sehari-hari, umat manusia telah menjalani ke¬hidupan yang pluralistik secara alamiah dan wajar-wajar saja. Kehidupan mengalir apa adanya tanpa ada prasangka dan perhitungan-perhitungan lain yang lebih rumit. Persoalan menyeruak ketika berbagai kepentingan dan pertimbangan tadi menempel dalam pola interaksi antar manusia. Apalagi jika kepentingan yang disebut di atas lebih menonjol, maka gesekan dan konflik adalah sesuatu yang tak terelakkan. Bangsa Indonesia sendiri adalah bangsa yang sering disebut seba¬gai bangsa paling majemuk di dunia. Di negara dengan jumlah pen¬duduk lebih dari 200 juta jiwa ini, berdiam tidak kurang dari 300 etnis dengan identitas kulturalnya masing-masing, lebih dari 250 bahasa di¬pakai, beraneka adat istiadat serta beragam agama di anut. Kendati demikian kehidupan berjalan apa adanya selama bertahun-tahun. Orang dengan suku berbeda dapat hidup rukun dengan suku lain yang berbeda adat, bahasa, agama dan kepercayaan. Gesekan dan konflik memang kerap terjadi kerena memang hal itu bagian dari dinamika masyarakat, namun semua gesekan yang ada masih dalam tahap terkendali. Keadaan berubah ketika masyarakat pendukung tak mampu menyikapi dan mengelola segala perbedaan dan konflik yang ada menjadi “energi sosial” bagi pemenuhan kepentingan bersama. Konflik sendiri sebagaimana dipaparkan di bagian lain tulisan ini, merupakan keniscayaan. Keberadaannya senantiasa mengiringi masyarakat plural. Hampir tidak mungkin sebuah masyarakat yang plural tak terlibat dan mengalami konflik. Konflik di sini memang tidak identik dengan kerusuhan dan pertikaian. Konflik bisa saja tidak muncul kepermukaan karena diredam sebagaimana selama ini efektif dimainkan oleh rezim pemerintah Orde Baru, tetapi keberadaannya tak akan hilang sama sekali. Jika keadaan memungkinkan konflik terselubung (hidden conflict) itu akan meledak seperti saat ini. Dengan kata lain, akibat ter¬sumbatnya konflik secara tidak proporsional maka akan lahir konflik yang distruktif dan berpotensi disintegratif bagi kelangsungan sebuah bangsa. Jika pluralisme itu given, semen¬tara konflik adalah sesuatu yang inhern di dalamnya. Pertanyaan selanjutnya bagaimana mengelola pluralitas dan konflik yang ada sehingga menjadi sebuah energi sosial bagi penciptaan tatanan bangsa yang lebih baik. Jawabannya tentu panjang dengan melibatkan pengkajian seluruh faktor yang ada. Akan tetapi terkait dengan kajian ini (memahami pluralitas), ternyata menjaga kerukunan tidak cukup hanya memahami keanekaragaman yang ada di sekitar kita secara apatis dan pasif. Memahami pluralisme meski melibat¬kan sikap diri secara pluralis pula. Sebuah sikap penuh empati, jujur dan adil menempatkan kepelbagaian, perbedaan pada tempatnya, yaitu dengan menghomati, memahami dan mengakui eksistensi orang lain, sebagaimana menghormati dan mengakui eksistensi diri sendiri. Demikian juga dalam menyikapi pluralisme beragama. Sikap yang seyogyanya dilakukan seseorang adalah dengan memahami dan menilai “yang” (agama) lain berdasarkan standar mereka sendiri serta memberi peluang bagi mereka untuk mengartikulasikan keyakinannya secara bebas. Alwi Shihab memberi gabaran cukup baik dalam mengartikulasikan plu¬ralisme agama. Menurutnya, “Pluralisme agama adalah bahwa tiap pe¬meluk agama dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan hak orang lain, tetapi juga terlibat dalam usaha memahami perbedaan dan per¬samaan, guna tercapainya kerukunan dalam kebhinekaan” . Melalui pe¬mahaman tentang pluralisme yang benar dengan diikuti upaya mewu¬judkan kehidupan yang damai seperti inilah akan tercipta toleransi antar umat beragama di Indonesia. Toleransi yang dimaksud tentu saja bukan toleransi negatif (negatif tolerance) sebagaimana yang dulu pernah dijalankan oleh pemerintah orde baru, tetapi toleransi yang benar adalah toleransi positif (positive tolerance). Sikap toleran yang disebut pertama adalah sikap toleransi semu dan penuh dengan kepura-puraan. Toleransi jenis pertama ini menganjurkan seseorang untuk tidak menonjolkan agamanya di hada¬pan orang yang beragama lain. Jika Anda Kristen, maka jangan menon¬jol-nonjolkan ke-Kristenan Anda di hadapan orang Muslim, demikian pula sebaliknya. Sementara toleransi yang tersebut kedua adalah toleransi yang sesungguhnya, yang mengajak setiap umat beragama untuk jujur mengakui dan mengekspresikan keberagamaannya tanpa ditutup-tutupi. Dengan demikian identitas masing-masing umat beragama tidak tereliminasi, bahkan masing-masing agama dengan bebas dapat mengembangkannya. Inilah toleransi yang dulu pernah dianjurkan oleh Kuntowijoyo. Meskipun konsep toleransi positif seperti di atas terbilang konsep lama, tetapi implemenetasinya bukanlah perkara mudah. Sebuah survey mutaakhir yang dilakukan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta terhadap Sikap Komunitas Pendidikkan Islam dan Toleransi dan Pluralisme memperlihatkan beberapa gambaran yang cukup mengkhawatirkan. Survey yang dilakukan di awal tahun 2006 ini secara umum menunjukkan bahwa komunitas pendidikkan Islam Indonesia memperlihatkan sikap kurang bahkan tidak toleran. Hal ini bisa dilihat dari besarnya responden (85,7%) yang tidak setuju anggota keluarganya menikah dengan non-muslim, anggota keluarga boleh menikah dengan non muslim, asal masuk Islam lebih dulu (88%). Sementara terhadap pertanyaan; dibanding umat lain, umat Islam adalah sebaik-baik umat sebanyak 92,5% karenanya non-Islam harus masuk agama Islam (58,7%). Tidak boleh mengucapkan salam “assalamualaikum” dan selamat hari natal (“selamat natal”) kepada non-Muslim (73,5%) dan setiap Muslim berkewajiban mendakwahkan agamanya kepada orang-orang non muslim (73%). Adanya fakta seperti ini tentu merupakan sesuatu sangat memprihatinkan karena hal ini terjadi di komunitas pendidikkan agama Islam. Artinya jika komunitas pendidikkan saja -sebagai bagian dari transmisi ajaran Islam- menunjukkan sikap demikian, maka bisa dibayangkan bagaimana dengan komunitas awam. C. Menuju Dakwah yang Arif dan Transformatif Berbagai gambaran riil di lapangan menunjukkan bahwa merajut tali kerukunan dan toleransi di tengah pluralitas agama memang bukan perkara mudah. Beberapa faktor berikut jelas merupakan ancaman bagi tercapainya toleransi. Pertama, sikap agresif para pemeluk agama dalam mendakwahkan agamanya. Kedua, adanya organisasi-organisasi keagamaan yang cenderung berorientasi pada peningkatan jumlah anggota secara kuan¬titatif ketimbang melakukan perbaikan kualitas keimanan para peme¬luknya. Ketiga, disparitas ekonomi antar para penganut agama yang berbeda. Guna meminimalisir ancaman seperti ini (terutama ancaman pertama dan kedua), maka mau tidak mau umat Islam, demikian juga umat lain, dituntut untuk menata aktifitas penyebaran atau dakwah agama secara lebih proporsional dan de¬wasa. Kedewasaan ini perlu mendapat perhatian semua pihak karena upaya membina kerukunan umat beragama seringkali terkendala oleh adanya kenyataan bahwa sosialisasi ajaran keagamaan di tingkat akar rumput lebih banyak dikuasai oleh juru dakwah yang kurang peka terhadap kerukunan umat beragama. Semangat berdakwah yang tinggi dari para pegiat dakwah ini seringkali dinodai dengan cara-cara menjelek-jelekan milik (agama) orang lain. Terkait dengan ini, beberapa hal berikut tam¬paknya merupakan persoalan mendasar yang harus senantiasa diupayakan, jika Islam diharapkan menjadi rahmah untuk seluruh alam. Ketiga hal itu adalah (1), penyiapan da’i yang arif sekaligus bersi¬kap inklusif, bukan eksklusif; (2), memilih materi dakwah yang menyejuk¬kan dan (3), dakwah berparadigma transformatif sebagai modal menuju kerjasama antar umat beragama. Yang pertama, erat kaitannya dengan penyiapan kompetensi personal seorang dai sedang sisanya kompetensi penunjang yang harus menjadi concern seorang pendak¬wah atau muballigh. Da’i yang Arif lagi Inklusif. Adalah tugas setiap umat Islam untuk tidak hanya melaksanakan ajaran agamanya, tetapi juga mendakwahkannya keada diri sendiri maupun orang lain di manapun dan kapan pun. Dakwah sebagai upaya penyebaran ajaran Islam merupakan misi suci sebagai bentuk keimanan setiap muslim akan kebenaran agama yang dianutnya. Al-Qur’an dalam surat Al-Nahl (16): 125 secara tegas menyebutkan, “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan beragumentasilah dengan mereka dengan yang baik (pula). Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. Demikian juga sebuah hadis yang sering kita dengar secara eksplisit menyerukan agar kita menyampaikan kebenaran dari nabi meskipun satu ayat (sedikit) serta beberepa beberpa dalil lain yang kompatible dengan anjuran berdakwah. Dari ayat di atas, satu hal yang pasti dan mesti digarisbawahi adalah bahwa dakwah hendaknya dilakukan secara bijaksana dan penuh kedewasaan. Kedewasaan sebagai umat yang akan mengantarkan keluhuran Islam di mata kelompok lain serta menjadikan orang lain merasa aman (secure) dan tak terancam dengan Islam. Agar tujuan mulia seperti ini tercapai maka hal-hal berikut seyogyanya dimiliki oleh seorang da’i dalam melakukan dakwah pada masyarakat plural. Pertama, menyadari heterogenitas masyarakat sasaran dakwah (mad’u) yang dihadapinya. Keragaman audiens sasaran dakwah menuntut metode dan materi serta strategi dakwah yang beragam pula sesuai kebutuhan mereka. Nabi sendiri melalui hadisnya menganjurkan pada kita untuk memberi nasehat, informasi kepada orang lain sesuai tingkat kemampuan kognisinya (‘uqulihim). Kedua, dakwah hendaknya dilakukan dengan menafikan unsur-unsur kebencian. Esensi dakwah mestilah melibatkan dialog bermakna yang penuh kebijaksanaan, perhatian, kesabaran dan kasih sayang. Hanya dengan cara demikian audiens akan menerima ajakan seorang dai dengan penuh kesadaran. Harus disadari oleh seorang dai bahwa kebenaran yang ia sampaikan bukanlah satu-satunya kebenaran tunggal, satu-satunya kebenaran yang paling absah. Karena, meskipun kebenaran wahyu agama bersifat mutlak adanya, tetapi keterlibatan manusia dalam memahami dan menafsirkan pesan-pesan agama selalu saja dibayang-bayangi oleh subyektifitas atau horizon kemanusiaan masing-masing orang. Ketiga, dakwah hendaknya dilakukan secara persuasif, jauh dari sikap memaksa karena sikap yang demikian di samping kurang arif juga akan berakibat pada keengganan orang mengikuti seruan sang da’i yang pada akhirnya akan membuat misi suci dakwah menjadi gagal. “Dan katakanlah, kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu. Maka, silahkan (secara sukarela) siapa yang hendak beriman berimanlah dan siapa yang ingkar silahkan (Qs. Al-Kahfi (18): 29); “Tiada paksaan dalam memeluk agama (Islam), sesungguhnya telah jelas perbedaan antara yang benar dan yang sesat. (Qs. Al-Baqoroh (2); 256). Keempat, menghindari pikiran dan sikap menghina dan men-jelek-jelekkan agama atau menghujat Tuhan yang menjadi keyakinan umat agama lain. Dalam surat al-An’am (6); 108, Allah berfirman, “Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan”. Tak ada salahnya jika etika berdakwah sedikit meniru etika periklanan. Salah satu etika yang jamak disepakai dalam kegiatan menawarkan sebuah produk ini adalah di samping tidak memaksa konsumen untuk membeli produk tertentu, juga larangan menghina atau menjelek-jelekkan produk lain. Jika hal itu dilakukan tentu pihak–pihak yang dirugikan akan melakukan somasi, protes dan dapat berakibat pada pengaduan pencemaran nama baik. Kelima, menenggang perbedaan dan menjauhi sikap ekstrimisme dalam bergama. Prinsip Islam dalam beragama adalah sikap jalan tengah, moderat (umatan wasathon). Sejumlah ayat al-Qura’an dan al-Hadis secara tegas menganjurkan umat Islam untuk mengambil jalan tengah, menjauhi ekstrimisme, menghindari kekakuan atau kerigidan dalam beragama. Sikap ekstrimisme biasanya akan berujung pada sikap kurang toleran, mengklaim pendapat sendiri sebagai paling absah dan benar (truth claim) sementara yang lain salah, sesat, bid’ah (heterodoks). Alwi Shihab (1989) mengungkapkan pernyataan Abû Ishaq Al-Syatibi yang meyatakan, “Kurangnya pengetahuan agama dan kesombongan adalah akar-akar bid’ah serta perpecahan umat, dan pada akhirnya dapat menggiring kearah perselisihan internal dan perpecahan perlahan-lahan”. Hal-hal di atas dan tentu saja ditambah dengan kompetensi personal yang harus dimiliki seorang dai, jika dilaksanakan secara sungguh-sungguh maka akan sangat berguna bagi upaya menjaga harmoni di antara semua penganut agama. Sebagai tambahan, kompetensi personal yang harus dimiliki seorang da’i di atas hanya dapat tercapai jika da’i tersebut tidak hanya mempunyai pengetahuan yang banyak tentang agamanya, tetapi juga memiliki pemahaman yang benar dalam menterjemahkan pesan-pesan moral agama Islam. Di samping itu, tentu saja prinsip-prinsip Islam tentang pluralisme dan penghargaan terhadapnya mestilah terinternalisasi secara baik dalam diri setiap da’i. Prinsip Islam tentang pluralisme tergambar baik dalam landasan etik-normatif yang terdokumentasi dalam al-Qur’an dan al-Hadis maupun rekaman historis pengalaman Nabi Muhammad ketika mengalami perjumpaan dengan agama lain. Contoh ayat-ayat al-Qur’an yang dapat dijadikan landas tumpu terhadap penghargaan dan penyikapan yang benar terhadap pluralisme misalnya, Qs. Al-Baqoroh (2); 62 dan 148; dua ayat ini di samping mengandung kenyataan bahwa pluralitas itu bagian dari Sunnat-u Allâh sekaligus juga melaui pluralitas kita dituntut untuk berlomba dalam kebaikan. (fastabiq al-khairât). Pluralisme juga merupakan kebijakan Tuhan yang berlaku dalam sejarah (Qs. Al-Rum (30): 22 dan al-Baqarah (2): 213. Artinya kenyataan pluralitas demikian adalah keinginan Allah sendiri, karena jika Allah menghendaki, tentulah Dia menciptakan manusia dalam satu komunitas saja. Ide semisal ini diulang-ulang di banyak tempat dalam al-Qur’an dengan penekanan berbeda semisal pengujian kualitas hamba terhadap pemberian-Nya (Qs.Al-Ma’idah (5): 48); peringatan bahwa mereka suka berselisih pendapat (Qs. Hûd (11):118); pemberian petunjuk bagi mereka yang mau mengikuti Tuhan (Qs. Al-Nahl (16): 93) dan memasukkan orang yang dikehendaki ke dalam rahmat-Nya (Qs. Al- Syûrâ (42): 8). Al-Qur’an juga secara eksplisit mengajarkan bahwa pada dasarnya umat manusia adalah tunggal (Qs. Al-Baqorah (2): 213; Yûnus (10): 19). Agama adalah ‘satu’ dalam dimensi substantif dan esoterisnyanya. Namun penting dicatat bahwah “kesatuan bukan berarti “keseragaman”. Meskipun dari luar tampak berbeda, namun dalam setiap agama terdapat kesamaan yakni kesaman realitas tertinggi yang menjadi tujuan akhirnya (ultimate goal; al-gardh) dari setiap agama. Oleh karena adanya kesamaan inilah maka al-Qur’an mengajak seluruh umat beragama untuk mencari titik temu atau yang lazim dikenal dengan istilah kalimat- un sawâ’ itu . “Katakanlah olehmu (Muhammad): Wahai Ahl al-Kitâb! Marilah menuju ketitik pertemuan (kalimat un sawâ’) antara kami dan kamu: yaitu bahwa kita tidak menyembah selain Allâh dan tidak menyekutukan-Nya kepada apa pun, dan bahwa sebaghian dari kita tidak mengangkat sebagian yang lain sebagai “Tuhan-Tuhan” selain Allah”. Ajakan untuk mencarai titik temu di antara penganut agama di luar Islam yang sering disebut sebagai Ahl al-Kitab , memberi implikasi lanjut berupa keyakinan bahwa: siapa pun dapat memperoleh “keselamatan” (salvation) asalkan ia beriman kepada Allah, kepada hari kiamat dan berbuat baik. Karena bagi mereka semua, Allah telah menyediakan pahala masing-masing, tidak ada kekhawatiran pada mereka dan tidak pula bersedih hati. (Qs. Al-Baqoroh (2); 62 dan ayat yang mirip dengan ini (Qs. al-Mâi’idah (5); 69). Menarik untuk disebutkan, bahwa perhatian dan pengakuan Islam akan agama lain seperti di atas sesungguhnya merupakan bagian dan sekaligus sayarat bagi kesempurnaan keimanan seorang Muslim. Artinya jika seseorang ingin imannya sempurna maka wajib baginya mengakui dan menghormati agama lain. Tidak lah mengherankan jika toleransi yang sedemikian tinggi ini menjadi catatan tersendiri bagi para pengamat Isam semisal Cyril Glasse yang menyatakan; “Kenyataan bahwa satu wahyu (Islam) menyebut wahyu-wahyu lain sebagai absah adalah sebuah kejadian yang luar biasa dalam sejarah agama-agama”. Jelas bahwa perhatian al-Qur’an terhadap adanya pluralitas tidak hanya sebatas pengakuan atau akomodasi akan keberadaannya, tetapi juga kedekatan dan saling menghormati (Qs. Al-Ma’idah (5): 82-83). Lebih dari itu, penghargaan al-Qur’an terhadap agama lain, nabi-nabi lain berikut kitab-kitab sucinya, juga bukan hanya sebatas penghormatan formalitas semata, melainkan pengakuan akan kebenaran mereka juga. Bahkan Islam memandangnya bukan sebagai “agama lain” yang harus ditoleransi tetapi sebagai agama yang benar-benar ada secara hukum dan benar-benar agama wahyu dari Tuhan. Berangkat dari pandangan al-Qur’an yang khas tentang pluralisme ini, sesunguhnya kita dapat menarik `ibrah bahwa pemahaman pluralisme tidak cukup dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, berbeda-beda suku bangsa dan agamanya, yang justru terkesan menyiratkan adanay fragmentasi, bukan pluralisme. Pluralisme harus dipahami sebagai “pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversity within the bonds of civility). Singkatnya, pluralisme tidak bisa dipahami sekedar sebagai “kebaikan negatif” (negatif good). Di mana pluralisme hanya digunakan untuk menghilangkan fanatisme (ta’âshû-biyah). Materi Dakwah yang Menyejukkan. Setelah memiliki kompetensi (atau lebih tepatnya etika dasar) personal berikut internalisasi nilai-nilai atau prinsip pluralitas pada diri seorang da’i, maka langkah selanjutnya yang harus diperhatikan oleh seorang da’i adalah memilih materi dakwah. Memilih materi dakwah yang dimaksud di sini adalah dengan sebisa mungkin mengedepankan pesan-pesan agama yang memberi kesejukkan dan sejauh mungkin menghindari provokasi massa ke arah yang destruktif. Untuk memilih materi dakwah seperti termaksud di atas, di samping ditentukan oleh apresiasi positif kepada ‘yang lain’, juga yang terpenting adalah kematangan para dai dalam memahami pesan-pesan atau ide moral Islam secara keseluruhan. Sekedar ilustrasi sederhana, mengapa kita suka menonjolkan ayat semisal “Tidak akan rela orang-orang Yahudi dan Nasrani (terhadapmu) sampai kamu mengikuti agama mereka” tanpa dibarengi dengan penjelasan terhadap konteks ayat tersebut, sementara masih banyak ayat (pluralis) lainnya yang menghargai agama lain seperti terungkap di atas. Atau contoh lain, kenapa hadis Nabi yang artinya, “Ucapkan salam kepada orang lain baik yang kau kenal maupun yang tidak kau kenal (man arofta wa man lam ta’rif)” justeru terdesak oleh larangan atau fatwa yang mengharamkan umat Islam mengucapkan salam kepada orang (agama) lain. Fenomena keberagaman yang lebih menggambarkan wajah kusut hubungan antar umat beragama ini memang tidak hanya diakibatkan pilihan dai akan materi dakwahnya saja, tetapi juga oleh faktor lain. Salah satu di antaranya adalah kurangnya pemahaman akan dialektika teks dan konteks yang berakibat pada kesalahan pengamalan sekaligus penyebaran syariat Islam. Jika kesalahan ini masih sebatas pada praksis individual tentu tidak ada masalah. Persoalan menjadi kompleks ketika kesalahan pemahaman ini dikomunikasikan dan didakwahkan kepada publik secara luas. Sebabnya jelas, syariat Islam yang kaya akan nilai-nilai dan prinsip-prinsip untuk kemaslahatan manusia akan tereduksi hingga akhirnya hilang sama sekali. Kemaslahatan adalah inti dari syariat Islam. Al-Syatibi dengan sangat baik mendiskripsikan hal ini. Menurutnya, agama tidak hanya memuat ajaran yang menekankan aspek peribadatan atau ritual (ta‘âbudiyah) semata, tetapi juga membawa kemaslahatan bagi manusia (al-maslahah al-‘âmmah). Dakwah Berparadigma Transformatif dan Urgensi Kerjasama. Orientasi dakwah yang lebih mengedepankan perbaikan kualitas keimanan individual dengan tekanan hanya pada ketaatan menjalankan ritual keagamaan telah mengabaikan satu dimensi penting dalam dakwah. Dimensi dakwah yang terabaikan tersebut adalah pengembangan dan pemberdayaan masyarakat Islam secara menyeluruh. Keterbelakangan, ketertinggalan dan keterpinggiran umat Islam dari percaturan (peradaban) global dewasa ini adalah beberapa realitas yang kurang tersentuh dalam materi dakwah. Dalam pengertian bukan dakwah yang materi pembicaraannya hanya sekedar menggerutu, mengumpat dan menyalahkan umat atau orang lain yang menjadikan Islam mundur, tetapi dakwah dimaknai secara lebih luas dengan tekanan pada perbaikan kualitas sosial, pendidikkan dan ekonomi masyarakat. Sudah waktunya orientasi dakwah diarahkan untuk sebisa mungkin menyentuh persoalan sosial kemasyarakatan semisal perbaikan gizi anak-anak, pelestarian lingkungan, bahaya penyalah-gunaan obat, pemberantasan korupsi, penciptaan pemerintahan yang bersih (good governance), kemitrasejajaran antara laki-laki dan perempuan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta perjuangan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara lebih beradab. Dakwah hendaknya ditujukan antara lain untuk memecahkan kebutuhan mendasar manusia akan jaminan kesejahteraan yang merupakan norma-norma keadilan sosial dan prinsip-prinsip persaudaraan dalam Islam. Islam sendiri sering disebut sebagai agama pembebas. Banyak preseden baik yang telah dilakukan oleh Nabi dan generasi awal Islam dalam merealisasikan dakwah dalam pengertian seperti ini. Yakni dakwah yang mampu menstransformasikan nilai-nilai Islam untuk kemaslahatan umat manusia secara lebih luas. Beberapa seruan al-Qur’an dan dokumentasi sunnah rasul dalam Hadis dengan sangat jelas mendorong umat Islam melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem sosial sejajar dengan penguatan tawhîd umat. “Katakanlah: mari kubacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun; dan berbuat baiklah kepada ibu bapakmu; janganlah membunuh anak-anakmu dengan dalih kemiskinan. Kami memberi rizki kepadamu dan kepada mereka. Janganlah melakukan perbuatan keji yang terbuka ataupun yang tersembunyi; jangan hilangkan nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan adil dan menurut hukum. Demikianlah Dia memerintahkan kamu supaya kamu mengerti” “Janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali untuk memperbaikinya dengan cara yang lebih baik, sampai ia mencapai usia dewasa. Penuhilah takaran dan timbangan dengan adil; kami tidak membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya; dan jika kamu berbicara, berbicaralah yang jujur, sekalipun mengenai kerabat; dan penuhilah janji dengan Allah. Dia memerintahkan kamu supaya kamu ingat. D. Epilog Sesuai dengan prinsip bahwa Islam adalah rahmah bagi sekalian alam, pemberdayaan dan perbaikan kualitas hidup seperti yang dianjurkan oleh al-Qur’an ini hendaknya dapat dinikmati oleh seluruh makhluk hidup tanpa memandang perbedaan keyakinan dan agama yang ada. Oleh karena itu dengan memanfaatkan potensi yang ada dalam dunia yang plural seperti ini, maka model dakwah Islamiah akan lebih bermakna (meaningfull) jika dilakukan dengan melibatkan kerjasama dengan semua pihak termasuk mereka yang berada di luar Islam . Banyak hal dapat dilakukan serta banyak persoalan terselesaikan melalui kerjasama antar umat beragama. Problematika umat manusia di era modern seperti kemiskinan dan bahaya kelaparan yang diakibatkan terutama oleh ketidak-adilan, eksploitasi ekonomi, sosial, politik dan ketidakadilan ras, gender juga ancaman konflik dan kerusakan ekosistem hanya dapat diselesaikan melalui kerjasama dengan prinsip saling pengertian (mutual understanding) di antara umat beragama. Dengan demikian, pluralitas, keragaman atau kemajemukan yang telah menjadi keniscayaan ini dapat dimanfaatkan sebagai “energi sosial” guna meretas problematika umat manusia. Insyâ Allâh.. DAFTAR PUSTAKA Abdullah, M. Amin, Dinamika Islam Kultural : Pemetaan Atas Wacana Islam Kontemporer, Bandung: Mizan, 2000) Al-Faruqi, “The Role of Islam in Global Interreligious Dependence” dalam Toward a Global Conggress of the World an Religions, ed. Waren Lewis, (New York: Bary Town, Univication Theological Seminary) al-Syâtibi, Abû Ishaq, dalam al-Muwafaqât fi Ushûl al-Syarî’ah, Jilid I. (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, tt) Azra, Azumardi, “Bingkai Teologi Kerukunan: Perspektif Islam” dalam Konteks Berteologi di Indonesia: Pengalaman Islam (Jakarta: Paramadina, 1999) Burhanuddin, Jajat, & Subhan, Arif, eds., Sistem Siaga Dini terhadap Kerusuhan Sosial (Jakarta: Balitbang Agama Depag RI dan PPIM, 2000) Coser, Lewis, The Function of Social Conflict, (New York: Free Press, 1965) Coward, Harold, Pluralisme, Tantangan Agama-agama, ter. (Yogyakarta: Kanisius, 1989) Effendi, Bachtiar, “Menyoal Pluralisme di Indonesia” dalam Living Together in Plural Societies; Pengalaman Indonesia Inggris, ed. Raja Juli Antoni (Yogyakarta: Pustaka Perlajar, 2002) Elmirzanah, Syafa’atun, et. al., Pluralisme, Konflik dan Perdamaian Studi Bersama Antar Iman, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002) Glasse, Cyril, “Ahl al-Kitab”, dalam The Concise Enciclopaedia of Islam, (San Francisco: Harper, 1991) Lasyin, Musa Syahin, Fath al-Mu’im: Syarh Shahih Muslim, Bagian I (Kairo: Maktabah al-Jâmiat al-Azhârîyah, 1970) Madjid, Nurcholis, et. al., Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat Inklusif Pluralis, (Jakarta: Paramadina, 2004) Madjid, Nurcholis, Islam Agama Kemanusiaan: Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam di Indonesia (Jakarta: Paramadina, 1995) Rachman, Budi Munawar, Islam Pluralis: Wacana Kesetaraan Kaum Beriman, (Jakarta: Paramadina, 2001) Rahman, Fazlur, Major Themes of The Qur’an (Chicago: Bibliotheca Islamica, 1980) Wilson, A. N. Againts Religion: Why We Should Try Live Without It, (London: Chatto and Windus, 1992)